Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Publikasi, dan Penjaminan Mutu (LP4M) Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pajak bagi para penerima Hibah BIMA Tahun 2026 pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan kepada dosen penerima hibah penelitian dan pengabdian agar memahami kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah. Sosialisasi tersebut diikuti dengan antusias oleh para penerima hibah yang berasal dari berbagai program studi di lingkungan UNMUHA.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan program Hibah BIMA 2026, mulai dari pemotongan dan pelaporan pajak hingga penyusunan dokumen administrasi yang sesuai dengan regulasi. Materi disampaikan secara komprehensif oleh narasumber yang berkompeten di bidang perpajakan sehingga peserta dapat memahami mekanisme pengelolaan dana hibah secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LP4M UNMUHA menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penerima hibah terkait aspek administrasi dan perpajakan yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para dosen penerima hibah dapat menjalankan program yang didanai secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemberi hibah.
Melalui kegiatan ini, LP4M UNMUHA berharap seluruh penerima Hibah BIMA 2026 mampu mengelola dana hibah secara profesional dan bertanggung jawab, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap kegiatan. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen LP4M dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program hibah serta meningkatkan kualitas tata kelola penelitian dan pengabdian di Universitas Muhammadiyah Aceh.
