Lembaga Penelitian, Penerbitan, Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh (LP4M Unmuha) menyelenggarakan Workshop Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dosen Tetap di Lingkungan Unmuha.

Kegiatan Workshop ini mengundang Prof. Dr. Ir. Hafnidar A. Rani, ST, MM sebagai narasumber dan dilaksanakan di aula rektorat Unmuha pada Rabu, 3 Januari 2024.

Ketua LP4M Meutia Zahara. S.Si, M.Sc. Ph.D dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan Workshop tentang Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini sangatlah penting bagi para dosen dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan.

“Dengan mengurus HKI atas karya yang dibuat, para dosen dapat memperoleh hak cipta secara hukum, yang akan membantu dalam memperkenalkan diri sebagai pencipta dan meningkatkan penghargaan atas karya ilmiah yang dihasilkan,” katanya dalam sambutan saat kegiatan.

Meutia juga mengingatkan para dosen untuk segera menggunggah sertifikat HKI yang diperoleh ke laman SINTA masing-masing yang nantinya akan bermanfaat sebagai indicator kinerja universitas.

Dalam paparan materinya, Prof. Dr. Ir. Hafnidar A. Rani, ST, MM menjelaskan bahwa pengusulan paten tidaklah sulit baik paten sederhana maupun paten biasa.

Pengajuan paten dapat berupa proses, produk serta proses dan produk yang mana kunci utama dalam pengajuan adalah kesesuaian naskah pengajuan dengan template yang disediakan.

LP4M UNMUHA sudah membentuk sentra HKI sehingga para dosen dapat mengajukan HKI dan juga patennya melalui LP4M sehingga dapat bermanfaat dalam pengajuan jabatan fungsional dan juga akreditasi Prodi, Fakultas, dan juga Universitas.

HKI itu sendiri dapat berupa perlindungan terhadap merk, hak cipta, paten, desain industry, rahasia dagang, bahkan dapat pula berupa indikasi geografis. Pada kegiatan kali ini hanya difokuskan pada pengajuan Hak Cipta dan Paten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *